Fakta Plagiarisme di Indonesia dan Solusi Pemberantasannya
Oleh: Nining Nur Amanah
Plagiarisme dalam sebuah lembaga
akademis merupakan masalah Kolektif dan sistemik yang dimana seluruh birokrasi dan civitas perguruan
tinggi dan seisinya harus bertanggung jawab jika plagiarisme terjadi. Kegagalan
terjadi disebabkan oleh transformasi
metode pendidikan yang seharusnya disampaikan secara kreatif , inovatif dan
analitis agar sesuai prinsip pembelajaran.
Tindakan Plagiasi menggambarkan
kemisikinan wacana seseorang dalam menyikapi teknologi dimana ia mulai
menenggelamkan moral dan mengabaikan fakta bahkan memenjarakan ide sehingga
tercipta karya yang bersifat monoton. Jika hanya menginginkan kenyamanan tanpa
harus berjuang itu sama halnya dengan bunuh diri dikarenakan ia tidak berkembang
sama sekali
Kita harus mengingat bahwa Indonesia
merupakan salah satu negara yang telah Meratifikasi Konvensi Bern (International Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works) bahkan memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta.
Kurangnya pemahaman tentang UU HAKI no 19/2002 tentang Pengaturan Hak Cipta
juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Plagiarisme di Perguruan
tinggi bahkan dapat mengguncang standar nasional pendidikan
sebagaimana dalam peraturan Menteri Risetdikti no 44/2015 dan peraturan no
100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta.
Sebagai salah satu intelektual yang
dapat memerangi plagiarisme Agar tidak
merajalela di perguruan tinggi perlu adanya perbaikan sistem , mekanisme dan
prosedur agar lebih mudah mengenali dan menangkal plagiarisme dan menghukum
plagiator dengan sanksi yang tegas sesuai dengan UU dan kode etik Akademi. Selain itu
Perlunya perhatian dari Dosen dan Pembimbing dalama membimbing dan
menumbuhkan rasa kepercayaan diri mahasiswa dalam menulis.
Repost From Dakwahpos.comFakta Plagiarisme di Indonesia dan Solusi Pemberantasannya
Komentar
Posting Komentar